Resmi Ditunda, Kapan Shortselling Dibuka Kembali?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pemberlakuan shortselling resmi ditunda usai adanya penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa waktu terakhir. Lantas, kapan produk baru ini bakal dibuka kembali?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi mengatakan, pemberlakuan shortselling ditunda lantaran adanya volatilitas nan tinggi. Sehingga, pembukaan kembalinya bakal dilakukan ketika pasar sudah stabil.

"Kita selalu mereview secara graduali, kita tidak bisa menentukan berapa lama, tapi kita review dan kalo sudah stabil pasti bakal kita buka kembali," jelas Inarno ditemui usai aktivitas perbincangan dengan pelaku pasar, Selasa, (3/3/2025).

Namun, Inarno menegaskan, shortselling bakal tetap bertindak tahun ini. "Iya iya kita lihat potensi ini kan kita lihat dengan kondisi market tapi percaya bahwa sanya tahun ini tetap," kata dia.

Sementara itu Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, pihaknya telah menunda proses onboarding bagi Anggota Bursa (AB) nan mendaftar shortselling. Saat ini, terdapat 27 AB nan telah mendaftar dan 9 AB dalam proses onboarding.

"Kita tahu ada dua shortselling. Tentu kita tidak buka semuanya. Kalaupun dilaksanakan hanya pada saham LQ45 bertindak untuk penanammodal ritel domestik aja. Sehingga, saat ini bakal dilakukan penundaan penerapan Shortselling," ucap Iman.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan peraturan baru tentang transaksi Shortselling dan Margin pengaruh hari ini, Kamis, (3/10/2024). Meski demikian, penanammodal belum bisa mengakses jasa ini.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan patokan baru short selling tertuang dalam Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024 sebagai
dasar norma transaksi short selling.

"Dengan diberlakukannya peraturan Bursa Efek Indonesia, praktis per hari ini margin dan short selling sudah berlaku," jelas Jeffrey dalam edukasi wartawan.

Meski sudah diluncurkan, namun penanammodal belum bisa memanfaatkan fitur tersebut. Pasalnya, belum ada personil bursa nan menyampaikan permohonan sebagai personil bursa short selling.

Dengan kata lain, hingga saat ini belum ada sekuritas nan mendapat izin untuk memfasilitasi transaksi short sell. Meski demikian, Jeffrey menyebut sudah ada 23 personil bursa (AB) nan antre untuk mengusulkan izin sebagai AB short sell.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Nge-Gas Lebih Dari 3,5% & Rupiah Menguat ke Rp16.478/USD

Next Article Apa Itu Short Selling nan Buat 5 Orang Ini Kaya Mendadak?

Selengkapnya