ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 11 Mei 2025 08:50 WIB
Jakarta, detikai.com --
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, digugat ke Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengenai polemik piagam sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatan tersebut, Ova Emilia tidak sendiri. Ia menjadi tergugat berbareng empat wakil rektor (warek), dekan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta pengajar pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Nomor perkara nan teregister adalah 106/Pdt.G/2025/Pn Smn, dan ditetapkan sejak 5 Mei 2025. Penggugat dalam perkara ini adalah Komarudin.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan bahwa gugatan nan dilayangkan tersebut tetap berangkaian dengan polemik piagam sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi nan dikeluarkan oleh UGM.
"Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Cahyono saat dihubungi pada Jumat (9/5).
"Yang mengusulkan gugatan adalah IR Komarudin sendiri, ini dari Law Firm nan bertempat tinggal di Makassar. Pokok gugatan berangkaian dengan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Cahyono menjelaskan bahwa proses saat ini tetap dalam tahap pemanggilan para tergugat untuk menghadiri persidangan. Namun, terdapat hambatan berupa alamat salah satu tergugat nan tidak dapat ditemukan.
"(Tergugat) kedelapan, Ir Kasmudjo, ini nan alamatnya tidak diketahui," kata Cahyono, nan mengungkapkan bahwa sidang perdana perkara ini direncanakan bakal digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Secara terpisah, Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius menyatakan pihaknya belum memandang perincian gugatan maupun latar belakang dari penggugat. Ia mengatakan pihak UGM bakal mempelajari kedua perihal tersebut.
"Tapi intinya kami siap alim pada ketentuan," ujar Andi Sandi.
(lom/end)