Operasi Anti Premanisme, Polisi Tangkap 103 Preman Dan Juru Parkir Liar Di Sumsel

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Polisi telah mengamankan sebanyak 103 preman dan ahli parkir (jukir) liar di Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diamankan selama sembilan hari alias dalam operasi Sikat Musi 2024.

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Anis Prasetio Santoso mengatakan, operasi anti premanisme tersebut sudah digelar sejak 1 Mei 2025 lampau dan tetap berjalan hingga saat ini.

Lalu, ratusan preman dan juru parkir liar nan diamankan Polda dan Polres jejeran itu terhitung sejak 1-9 Mei 2025.

"Betul, sampai sejauh ini ada 103 (preman dan jukir liar) nan sudah diamankan," kata Anis dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, selain bermaksud memberantas tindakan premanisme, aktivitas ini juga dilakukan untuk memberantas tindakan 3C (curat, curanmor dan curat).

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung dengan melaporkan jika mengetahui alias memandang tindakan premanisme," ujar Anis.

Polda Sumsel, ditegaskannya berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penindakan norma terhadap tindakan premanisme.

"Tidak ada tempat bagi tindakan premanisme di Sumsel. Kami bakal terus bekerja keras untuk menciptakan situasi kamtibmas nan kondusif dan kondusif," tegasnya.

"Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindakan premanisme kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindakan premanisme dapat diberantas secara efektif," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi besar-besaran serentak mulai 1 Mei 2025. Operasi ini menyasar terhadap praktik premanisme nan dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan suasana investasi nasional.

Dalam aktivitas ini, Polri juga bakal menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.

Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, nan ditujukan kepada seluruh jejeran Polda dan Polres di Indonesia.

Enam personil organisasi masyarakat alias ormas nan membakar dan merusak mobil operasional Polres Metro Depok akhirnya ditangkap. Dari penangkapan itu polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti.

Selengkapnya