ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pengamat Politik dari Trias Politika, Agung Baskoro menilai, putusan MK mengonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.
Saat itu, gempar kop surat Mendes Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam aktivitas Haul sang ibu tercinta. Hal ini menjadi polemik, karena aktivitas family namun menggunakan kop surat kementerian.
“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang nan sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujar Agung saat dihubungi, Selasa 25 Februari 2025.
Mendes PDT Yandri Susanto
Agung menilai, putusan MK bisa menjadi ‘angin segar’ bagi kerakyatan dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi perihal sebaliknya.
Menurut Agung, hasil Pilkada Serang bisa tak berubah dari nan dibatalkan MK. Karena pandangan masyarakat nan permisif terhadap kecurangan nan terjadi.
“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi nan ada. Apalagi saat penantang belum mempunyai karakter alias nilai tambah nan menguatkan,” terang Agung.
Dalam perihal pemungutan bunyi ulang, Agung mewanti agar penyelenggara pemilu untuk lebih memperketat pengawasan. Jangan sampai ada lagi kecurangan nan terjadi dalam proses pemilihan bunyi ulang tersebut.
“Sehingga ini masukan kepada lenyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang untuk lebih efektif mengawasi,” tegas dia.
Untuk dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto, Agung menyarankan, Presiden Prabowo Subianto menegur menterinya nan ikut cawe-cawe dalam Pilkada.
Sementara itu, Peneliti BRIN, Wasisto Rahardjo Jati menambahkan, apa nan dilakukan oleh menteri di kabinet Prabowo mencederai demokrasi.
“Saya pikir keterlibatan langsung itu adalah corak intervensi terhadap prinsip netralitas dalam pemilu. Terlebih lagi dalam kapabilitas sebagai seorang pejabat publik, keterlibatan langsung ini jelas menimbulkan persaingan tidak sehat dalam pamilu sehingga kerakyatan terciderai,” tegas Wasisto.
Dia pun meminta agar Presiden Prabowo Sibianto menegur para menterinya nan sudah bertindak sewenang-wenang. Bukan hanya presiden, partai Yandri, ialah PAN juga perlu memberikan teguran.
“Saya pikir ini perlu menjadi pertimbangan unik bagi presiden untuk membikin semacam kode etik bagi para pembantunya,” terang Wasisto.
Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang di kabupaten Serang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang nan diikuti secara daring dari Serang, Senin.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) nan sama dengan Pemilihan 27 November 2024
Pelaksanaan PSU tersebut juga kudu berpatokan pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan kebenaran norma bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah nan merupakan calon bupati nomor urut 2 mempunyai hubungan suami-istri.
Berkenaan perihal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri aktivitas nan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi nan secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Di mana saat ini, bangku nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Oleh lantaran itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan abdi negara pemerintahan desa dengan aktivitas nan dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang berasas hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah, nan juga istri dari Mendes Yandri Susanto ini, menang perolehan bunyi atas pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin mengatakan, pihaknya telah merampungkan penghitungan di 29 kecamatan.
Seluruh tahap pleno penghitungan dilakukan dengan lancar. Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara. Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara.
"(Artinya) nomor urut 01, 28,22 persen kemudian nomor urut 02, 66,36 persen. Itu saya kira perolehan bunyi untuk tingkat Kabupaten Serang," kata Nasehudin kepada wartawan.
Halaman Selanjutnya
“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi nan ada. Apalagi saat penantang belum mempunyai karakter alias nilai tambah nan menguatkan,” terang Agung.