Pulihkan Persatuan Nasional, Prabowo Didorong Realisasikan Agenda Asta Cita Ke 1

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:43 WIB

Jakarta, detikai.com - Presiden RI Prabowo Subianto didorong merealisasikan agenda Asta Cita ke 1 ialah penguatan ideologi pancasila, kerakyatan dan HAM. Dengan demikian, diharapkan bisa betul tercipta persatuan nasional dan bangsa menjadi maju. 

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan realisasi Asta Cita ke-1 seperti melakukan amnesti, abolisi dan rehabilitasi terhadap narapidana, mantan tahanan, eks narapidana berlatar belakang dengan masalah politik. 

"Ini merupakan pemulihan keadilan alias restorative justice antara rakyat dan negara nan sempat terbelah di era kekuasaan Presiden ke 7 Jokowi. 
Hal ini sangat penting, jika Pak Presiden Prabowo mau Indonesia betul-betul maju dan tercapai persatuan nasional," kata Yudi, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.

Yudi mendorong perihal itu lantaran dia memandang dan mendengarkan apa nan dirasakan dari tahanan hingga mantan narapidana nan terdampak akibat balasan nan dinilai jauh dan tidak seimbang dari era kekuasaan sebelumnya. 

Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Photo :

  • Instagram: Anwar Ibrahim

Menurut dia, banyak dari mereka nan mengalami trauma, tersandera dengan diancam atas kasus-kasus norma nan digantung untuk dipaksa diam. 

"Hingga tidak mempunyai KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam perihal jasa BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan kewenangan politiknya baik memilih maupun dipilih," tutur Yudi. 

Yudi menuturkan mereka mendapatkan itu dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah alias pengusaha nan dekat dengan kekuasaan.
 
"Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut dua subyek hukum, ialah subyek norma I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan , mantan narapidana dan subyek norma II, ialah Presiden ke-7 Joko Widodo," jelas Yudi.

Pun, dia menambahkan perihal itu menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Kata dia, bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Yudi memambahkan sarannya ke Presiden Prabowo dalam rangka pemulihan keadilan serta persatuan nasional nan berbasis kemanusiaan dan kewenangan asasi manusia.

Selain itu, menurut Yudi pentingnya penyebutan subyek norma ke-II Presiden Jokowi agar tak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya nan bisa berakibat terjadinya distorsi negara. 

"Karena gimana pun kekuasaan pemerintah paling utama, ialah presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit alias cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya," ujar Yudi. 

Dengan demikian, dia bilang dalam perihal ini abdi negara penegak norma (APH) tidak menjadi subyek hukum. Sebab, tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, ialah presiden. 

"Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan norma dalam corak amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang alias beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo," ujar Yudi.
 

Halaman Selanjutnya

Yudi menuturkan mereka mendapatkan itu dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah alias pengusaha nan dekat dengan kekuasaan. "Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut dua subyek hukum, ialah subyek norma I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan , mantan narapidana dan subyek norma II, ialah Presiden ke-7 Joko Widodo," jelas Yudi.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya