Puan Tegaskan Megawati Dukung Pengesahan Ruu Tni

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 20 Mar 2025 12:54 WIB

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menegaskan bahwa ibu sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan RUU TNI. Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menegaskan bahwa ibu sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan RUU TNI. (ANTARA FOTO/MONANG SINAGA)

Jakarta, detikai.com --

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menegaskan bahwa ibu sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung pengesahan RUU TNI.

Puan mengklaim substansi dalam revisi UU TNI tersebut telah sesuai harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendukung, lantaran memang sesuai dengan apa nan diharapkan," kata Puan usai memimpin rapat Paripurna pengesahan RUU TNI di kompleks parlemen, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan pengesahan RUU TNI telah sesuai dan memenuhi asas legalitas. Puan memastikan semua proses telah sesuai prosedur dan sistem mulai dari penerimaan surat pembahasan hingga audiensi dengan unsur masyarakat.

Terlebih, dia menyebut bahwa pembahasan juga dilakukan secara terbuka. Menurut Puan, DPR dan pemerintah telah menerima masukan dan aspirasi masyarakat mengenai poin substansi RUU tersebut.

Dia membantah proses pembahasan tidak dilakukan dengan transparan. Setelah resmi disahkan, naskah RUU TNI, kata dia, bakal dirilis terbuka kepada publik.

"Setelah disahkan bakal kami berikan apa nan sudah kami putuskan. Seperti nan saya sampaikan tiga perihal nan menjadi perbincangan nan diisukan dicurigai Insyaallah tidak bakal terjadi," katanya.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.

Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya