Uu Tni Sah, Pbhi Desak 2.569 Prajurit Mundur Dari Jabatan Sipil

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 20 Mar 2025 23:04 WIB

PBHI mendesak ribuan prajurit TNI aktif nan sekarang menduduki kedudukan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI pada hari ini. Ilustrasi. PBHI mendesak ribuan prajurit TNI aktif nan sekarang menduduki kedudukan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI pada hari ini. (detikai.com/Adi Ibrahim)

Jakarta, detikai.com --

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif nan sekarang menduduki kedudukan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan hasil revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada hari ini.

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI nan telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki kedudukan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki kedudukan sipil lain setelah mengundurkan diri alias pensiun awal dari dinas aktif keprajuritan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, info per tahun 2023, itu serentak kudu mundur. Kalau perlu besok sebagai corak konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/3).

DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini. Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan nan disampaikan koalisi masyarakat sipil.


Ketentuan mengenai ekspansi kedudukan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi nan bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI nan berpotensi mengakibatkan pengelolaan kedudukan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Selain itu, dalam UU TNI nan baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan penduduk negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya