Puan Pimpin Paripurna Pengesahan Ruu Tni, 293 Anggota Dpr Hadir

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:30 WIB

Jakarta, detikai.com -  DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. Salah satu agenda paripurna mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan juga didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak tampak di ruangan.  Sebanyak 293 personil DPR datang dalam rapat ini. Sementara 12 orang disebut izin. 

“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, datang 293 orang, izin 12 orang, total 304. Dan, dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan. 

Sidang Paripurna DPR RI

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Revisi UU TNI disebut DPR dan pemerintah hanya bakal mencakup perubahan tiga pasal.

Pertama, adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Lalu, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit. Kemudian, Pasal 47 mengenai dengan penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil.

Berikut daftar 14 kedudukan sipil nan bisa diisi oleh prajurit aktif:

1. Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara nan menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Pencarian Dan Pertolongan (SAR) 
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Penanggulangan Bencana
11. Penanggulangan Terorisme
12. Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya dan pemerintah hanya membahas 3 pasal dalam RUU TNI. Ia menepis banyaknya pasal dalam RUU TNI nan beredar di media sosial.

"Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain nan kemudian di draf nan beredar di media sosial," kata Dasco dalam konvensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Dasco menuturkan tiga pasal nan dibahas dalam rapat RUU TNI itu mengenai kedudukan TNI. Namun, nan pasal nan sifatnya internal tidak mengalami perubahan.
 

Halaman Selanjutnya

Berikut daftar 14 kedudukan sipil nan bisa diisi oleh prajurit aktif:

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya