Puan Jelaskan 3 Substansi Uu Tni Hasil Revisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:46 WIB

Jakarta, detikai.com – Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan tiga substansi krusial Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.

Pertama, menurut Puan, Pasal 7 UU TNI nan mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP. "Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI nan semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan penduduk negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujar Puan dalam rapat paripurna tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kedua, lanjut Puan, Pasal 47 nan mengatur penambahan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Politikus PDIP itu mengatakan, terdapat penambahan 4 kementerian dan lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif.

"Sebagaimana diketahui bhw prajurit aktif dapat menduduki kedudukan di beberapa kementerian dan lembaga nan semula berjumlah 10 menjadi 14 berasas permintaan ketua dan kementerian alias lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan manajemen nan bertindak di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," ujarnya.

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga nan telah disebutkan, TNI dapat menduduki kedudukan sipil lainnya setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tegas Puan menambahkan.

Substansi ketiga, ungkap Puan adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Ditekankannya, penambahan masa dinas mengenai dengan masalah keadilan sebagaimana kedudukan sipil lainnya.

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa hormat Prajurit masa dinas nan semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.

Mantan Menko PMK itu juga memastikan revisi UU tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan nan bertindak di tingkat nasional maupun internasional.

"Karenanya kami berbareng pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip kerakyatan supremasi sipil, kewenangan asasi manusia serta memenuhi ketentuan norma nasional dan norma internasional nan telah disahkan," imbuhnya.

 Tentara Ukraina nan jadi tahanan perang dibebaskan militer Rusia

Nyaris 200 Orang Tentara Ukraina Dibebaskan dari Tahanan Rusia

Zelensky secara resmi mengumumkannya.

img_title

detikai.com.co.id

20 Maret 2025

Selengkapnya