Puan Beberkan Substansi Penting 3 Pasal Uu Tni Hasil Revisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:54 WIB

Jakarta, detikai.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan substansi krusial mengenai tiga Pasal dalam Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi. Penjelasan Puan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menjelaskan Pasal 7 UU TNI nan mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP. Dalam pasal itu, tugas pokok TNI bertambah jadi 16 tugas pokok.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI nan semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan penduduk negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ujar Puan.

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Selain itu, Puan menjelaskan ada penambahan 4 kementerian/lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif dalam Pasal 47.

"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki kedudukan di beberapa kementerian dan lembaga nan semula berjumlah 10 menjadi 14 berasas permintaan ketua dan kementerian alias lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan manajemen nan bertindak di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," jelas Puan.

"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga nan telah disebutkan, TNI dapat menduduki kedudukan sipil lainnya setelah mengundurkan diri alias pensiun dari dinas aktif keprajuritan," lanjut Puan.

Substansi ketiga, kata Puan adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Menurut Puan, penambahan masa dinas mengenai dengan masalah keadilan sebagaimana kedudukan sipil lainnya.

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa hormat Prajurit masa dinas nan semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ujar Puan.

Puan juga memastikan revisi UU tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan nan bertindak di tingkat nasional maupun internasional.

"Karenanya kami berbareng pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip kerakyatan supremasi sipil, kewenangan asasi manusia serta memenuhi ketentuan norma nasional dan norma internasional nan telah disahkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Substansi ketiga, kata Puan adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Menurut Puan, penambahan masa dinas mengenai dengan masalah keadilan sebagaimana kedudukan sipil lainnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya