Prostitusi Anak, Polisi Akan Periksa Pemilik Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polisi bakal memeriksa pemilik unit apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, buntut dugaan praktik prostitusi online nan libatkan anak di bawah umur.

Dalam proses penggerebekan, ketujuh orang tersangka, dari dua golongan berbeda memanfaatkan bilik unit apartemen Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL.

"Betul bakal kami panggil pemilik apartemen," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Kiki mengatakan, ketujuh orang tersangka telah menjalankan praktik prostitusi selama kurung waktu tiga bulan terakhir. Pengakuanya, mereka menyewa secara harian kepada pemilik unit apartemen.

"Dari hasil pemeriksaan sewa harian," ujar dia.

Selain pemilik apartemen, Kiki mengatakan, bakal melayangkan panggilan kepada pihak sekuriti apartemen. Hal ini, kata dia guna mengembangkan kasus ini.

"Betul kita juga bakal memeriksa pihak manajemen sekuriti dari apartemen tersebut. (Untuk pembiaran) itu kita belum bisa menyimpulkan, kita tetap kudu ambil keterangan dulu dari pihak manajemennya," ujar dia.

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi dari kepolisian bakal koordinasi dengan pihak manajemen apartemen untuk meningkatkan pengawasan.

"Apabila ada indikasi praktik prostitusi, seperti tamu nan berganti tukar ataupun aktivitas tidak wajar lainnya dilaporkan," ujar dia.

Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen

Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online nan melibatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang nan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan prostitusi nan beraksi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalahgunakan unit apartemen untuk melakukan aktivitas prostitusi.

"Kami melakukan penyergapan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata Seto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Seto menyebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang wanita nan diduga sebagai pelaku.

Saat penggerebekan, kata dia, didapati satu orang anak wanita di bawah umur, nan diduga sebagai korban. Mereka saat itu sedang berada di dalam Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence.

Hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelaku lain. Total ada empat orang dengan peran nan berbeda-beda.

"Kami interograsi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 4 orang," ucap dia.

Seto menyebutkan, FA berkedudukan sebagai joki dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Berikutnya, AP dan LA berkedudukan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar.

Terakhir, EF berkedudukan sebagai bendaharawan nan mengumpulkan duit hasil prostitusi dan menyewa tempat.

Korban Dapat Bagian Rp50 Ribu

Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan untung antara Rp20.000,- sampai dengan Rp80.000 dari setiap satu tamu.

"Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan duit sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendaharawan dan dipakai untuk bayar sewa kamar," ujar dia.

Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang wanita di bawah umur dan 1 orang wanita sudah dewasa nan menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.

Seto mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi tiga orang pelaku ialah HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.

Adapun, H.B perannya sebagai joki alias menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendaharawan nan mengumpulkan duit hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke bilik korban.

Selengkapnya