ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap dan membawa oknum personil DPRD Kota Depok berinsial RK, tersangka dugaan perbuatan asusila. Berdasarkan pantauan detikai.com, RK berada di Polres Metro Depok sekitar pukul 13.30 WIB.
RK datang menggunakan baju kaos biru, celana panjang hitam, dan menggunakan sendal di kawal petugas kepolisian.
RK tampak mengikuti sejumlah petunjuk kepolisian dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pada poli kesehatan Polres Metro Depok. Dia tampak menjalani tes urine dan sejumlah tes kesehatan lainnya di bawah pengawasan personil Polres Metro Depok.
Selama menjalani kesehatan dan berjumpa awak media, RK tidak banyak bicara dan memilih mengikuti petunjuk kepolisian. Hingga sekarang Polres Metro Depok belum dapat memberikan keterangan mengenai penahanan RK, usai memenangkan praperadilan soal penetapan tersangka dugaan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan nan diajukan kuasa norma RK. Pada sidang tersebut, pengadil telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.
"Jadi prapidnya nan diajukan oleh pemohon RK ditolak," ujar Eswin saat dihubungi detikai.com, Kamis (30/1/2025).
Melalui sidang praperadilan, PN Depok mengesahkan penetapan tersangka oknum personil DPRD Depok tersebut. RK ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka tindak pidana cabul terhadap korban di bawah umur.
"Jadi ini kan mengenai prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka nan dilakukan oleh polisi alias oleh interogator itu sudah benar," ucap Eswin.