Diputus Mkd Langgar Etik, Ahmad Dhani Minta Maaf: Seumur Hidup Saya Tak Pernah Rendahkan Marga

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Musikus sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keputusan ini mengenai dua laporan nan dilayangkan kepada Ahmad Dhani, ialah mengenai ucapan bersuara seksis, dan tuduhan penghinaan terhadap marga Pono.

Dalam kasus ini, MKD menjatuhkan hukuman ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada pelapor.

"Berdasarkan pertimbangan norma dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu nan terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor personil A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan hukuman ringan," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa hukuman tersebut serupa dengan Surat Peringatan (SP) 1. Pelanggaran serupa di kemudian hari, tegas Dek Gam, dapat berujung pada hukuman nan jauh lebih berat, apalagi pemecatan.

Semua personil DPR, termasuk Ahmad Dhani, menurutnya, dianggap setara di hadapan MKD. Dan setiap pelanggaran bakal dinilai berasas tingkat kesalahannya.

Ahmad Dhani pun mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. "Saya sebagai personil DPR RI dan Fraksi Gerindra mau mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya nan melaporkan soal hal-hal nan sudah dilaporkan," ujar Dhani.

Mengaku Hanya Salah Ucap

Ahmad Dhani mengaku hanya salah ucap hingga akhirnya ada marga nan tersinggung. 

"Saya sebagai personil DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru nan marah tidak terima," tuturnya.

Dhani mengatakan, seumur hidupnya dia tidak pernah menistakan marga. Dia juga tak membeda-bedakan marga darah biru maupun tidak.

"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun nan bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi nan darah biru," tegasnya. 

Sidang Etik dan Sanksi Ahmad Dhani

Sidang etik nan digelar MKD memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI. "Berdasarkan pertimbangan norma dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan hukuman ringan," kata Dek Gam seusai persidangan.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tanggungjawab meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai tanggungjawab teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.

Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di Gedung MKD, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas ucapannya nan menyinggung pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghina alias merendahkan marga tertentu.

Dua Laporan Terhadap Ahmad Dhani

Sebagai informasi, MKD memproses dua laporan terhadap Ahmad Dhani. Laporan pertama datang dari Joko Priyoski mengenai pernyataan bersuara rasial dan seksis nan dilontarkan Dhani dalam rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI.

"Bahwa pernyataan seorang personil DPR di dalam rapat dengar pendapat mengenai dengan pembahasan timnas, nan dihadiri oleh ketua PSSI, menyampaikan pendapatnya, terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya," ujar Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro.

Laporan kedua diajukan oleh Rayen Pono, nan merasa namanya diplesetkan oleh Dhani, sehingga dianggap sebagai penghinaan terhadap marga Pono. "Nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja alias tidak, alias candaan, mengenai mungkin conflict interest persoalan nan ada di antara kedua orang ini," jelas Agung. Kedua laporan ini kemudian diproses oleh MKD, nan akhirnya memutuskan Ahmad Dhani terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

Proses pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dilakukan secara sigap dan transparan. MKD telah memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani untuk mendengarkan penjelasan dan bukti-bukti nan ada. Keputusan nan dijatuhkan pun didasarkan pada pertimbangan norma dan etika nan bertindak di lingkungan DPR RI. Proses ini menunjukkan komitmen MKD dalam menangani pelanggaran kode etik dengan setara dan profesional.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Selengkapnya