Pramono Wajibkan Pegawainya Pakai Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Unggah Ke Sosial Media

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 perihal tanggungjawab menggunakan transportasi umum untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 

"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, penyelenggaraan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam Ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).

Menurut Pramono, patokan ini bermaksud untuk meningkatkan penggunaan pikulan umum massal di Ibu Kota. 

Terdapat 8 moda transportasi umum nan termasuk dalam ingub ini, ialah Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus alias pikulan reguler, kapal dan pikulan antar jemput karyawan.

Namun, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum andaikan sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan nan memerlukan mobilitas tertentu. 

Pramono meminta kepala perangkat wilayah bertanggung jawab mengawasi pegawainya saat menggunakan pikulan umum di unit kerjanya masing-masing. ASN juga diminta untuk mengunggah ke media sosial saat menggunakan transportasi publik untuk membujuk masyarakat.

"Penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemprov Jakarta setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya membujuk masyarakat turut serta menggunakan pikulan umum dalam beraktivitas," minta Pramono.

Pramono berharap, patokan ini bisa mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi. Sehingga bisa mengatasi kemacetan dan menurunkan emisi karbon.

"Berikan contoh nyata kepada masarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan nan peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," Pramono menandasi.

Selengkapnya