Pramono: Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum, Bakal Kesulitan Sendiri

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Gubernur Pramono Anung menegaskan, saat ini ada patokan nan mewajibkan seluruh pegawainya untuk naik transportasi umum setiap Rabu untuk berkangkat kerja. Menurut dia, patokan tersebut wajib dipatuhi lantaran ada balasan menanti jika dilanggar.

"Kalau mereka nggak alim pasti mereka bakal kesulitan sendiri," wanti Pramono usai menumpangi TransJakarta saat berangkat kerja hari ini ke area Matraman, Rabu (30/4/2025). 

Pramono menjelaskan, kesulitan dimaksud dikarena dirinya tidak lagi menyiapkan transportasi unik untuk mobilisasi mereka. Selain itu, dia juga meminta Tim Satpol PP untuk memandang siapa saja pegawai Pemprov Jakarta nan menggunakan kendaraan pribadi.

"Kenapa kesulitan? Karena kami menyiapkan transportasi (khusus) buat mereka, sehingga di instansi saya minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa nan naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis, saya tahu," tegas Pramono.

Pramono menyatakan, unik hari Rabu, parkiran di Kompleks Balai Kota bakal dipantau ketat penggunaanya. Dia tak bakal memberikan izin kepada pegawai gunakan kendaraan pribadi jika tidak dalam kondisi nan dikecualikan, seperti sakit, disabilitas alias ibu hamil. 

"Sampai saya bilang parkirnya kan kita tidak disiapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," Pramono menandasi.

ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Diberitakan sebelumnya, Pramono mengeluarkan ingub alias petunjuk gubernur  nomor 6 tahun 2025, perihal tanggungjawab menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 

"Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, penyelenggaraan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).

Menurut Pramono, patokan ini bermaksud untuk meningkatkan penggunaan pikulan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Terdapat 8 moda transportasi umum nan termasuk dalam ingub ini, ialah Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;

LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan pikulan antar jemput karyawan/pegawai.

Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum andaikan sedang sakit, mengandung (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan nan memerlukan mobilitas tertentu. 

Terkait pengawasannya, Pramono memintaKepala perangkat wilayah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai corak rayuan kepada publik.

"Penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya membujuk masyarakat turut serta menggunakan pikulan umum massal dalam beraktivitas," ucap Pramono.

Infografis

Selengkapnya