ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah mempertimbangkan memberi amnesti alias pemaafan terhadap golongan nan terlibat dalam bentrok di Papua. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Merespons rencana tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa kebijakan norma tersebut kudu diambil setelah melalui kajian matang.
Menurutnya, ada sistem nan perlu dilakukan sebelum memberikan amnesti. Namun, kata dia, Prabowo sebagai presiden tentu mempunyai diskresi untuk menghapuskan hukuman.
"Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan perihal tersebut ada kajiannya, dan memang ada diskresi nan bisa dilakukan presiden," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
"Namun saya meyakini perihal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan sistem nan ada," sambung Ketua DPP PDIP tersebut.
Prabowo Setuju Beri Amnesti dan Abolisi
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia berencana memberikan pemaafan terhadap mereka nan terlibat dalam bentrok di Papua. Presiden Prabowo mau menyelesaikan bentrok di Indonesia, termasuk Papua, secara damai.
Hal itu disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memaparkan kondisi dan situasi di Papua kepada delegasi pemerintahan Inggris nan berjamu ke Indonesia pada awal pekan lalu.
"Pada dasarnya Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka nan terlibat dalam bentrok di Papua. Dan bakal menyelesaikan masalah di Papua secara tenteram dengan mengedepankan norma dan HAM," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (23/1/2025).
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence