ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional alias Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, dalam menetapkan tanah terlantar alias tanah nganggur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 memerlukan waktu 587 hari.
"Proses dari pertimbangan sampai penetapan lahan tersebut menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari," ujar Nusron saat memberikan keterangan, melansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan PP 20 Tahun 2021 Pasal 7 dan 9 menyebutkan, tanah setelah mendapatkan kewenangan atas tanah, baik kewenangan guna gedung (HGB) maupun kewenangan guna upaya (HGU), selama dua tahun tidak dimanfaatkan dan didayagunakan, maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar.
"Menurut PP tersebut proses menetapkan tanah terlantar butuh waktu. Pertama, ada tahap evaluasi, kedua, pemberitahuan," ucap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ia mengatakan, dari pemberitahuan tersebut pemerintah memberikan waktu selama 180 hari alias separuh tahun. Setelah itu, kata Nusron, pemerintah memberikan surat pernyataan (SP) satu nan waktunya selama 9 bulan.
"Habis itu dikasih lagi SP dua selama 60 hari, kemudian dikasih SP lagi selama 45 hari," terang dia.
Nusron pun menegaskan saat pemerintah menetapkan tanah tersebut tanah terlantar itu sudah sesuai proses dan melalui kehati-hatian, tidak sembarangan.
"Tahap-tahap dilalui sesuai prosedur tidak asal-asal secara sembrono dalam menetapkan tanah terlantar," kata dia.
Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi tanah terlantar tentunya ada pertanyaan kepada siapa lahan tersebut diberikan.
"Itu dikasih ke Bank Tanah. Oleh Bank Tanah digunakan sebagai tanah persediaan untuk negara nan bisa dipakai guna ketahanan pangan, daya dan hilirisasi serta lainnya. Intinya diserahkan kepada pemerintah untuk bisa dimanfaatkan," tandas Nusron.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mendatangi instansi Kementerian ATR/BPN nan terbakar. Nusron Wahid datang dengan kondisi tetap menggunakan sarung.