Jaga Ketahanan Sektor Keuangan, Ojk Koordinasi Dengan Bi

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sektor finansial di tengah ketidakpastian dunia nan tetap tinggi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nan inklusif dan berkelanjutan.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rapat berbareng Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dan Gubernur BI Perry Warjiyo pada 24 Maret 2025, berkomitmen untuk terus. Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kedua belah pihak menilai bahwa stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baik di tengah ketidakpastian nan tetap tinggi. Intermediasi tumbuh tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, didukung oleh likuiditas dan ketahanan industri finansial nan terjaga dengan tingkat permodalan nan tinggi dan pengendalian akibat nan memadai.

"Kondisi ekonomi nan stabil dan sektor finansial nan berkekuatan tahan tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi BI dan OJK nan sudah terjalin dengan baik dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga," mengutip keterangan OJK, Jumat (28/3).

Kerja sama dan koordinasi BI dan OJK tersebut mencakup seluruh kegunaan strategis nan beririsan dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan kedua lembaga nan meliputi kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial, pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, penemuan teknologi sektor keuangan.

Selanjutnya, literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen. Selain itu data, informasi, dan ketahanan siber. Serta, kelembagaan dan sumber daya.

Sejalan dengan sinergi nan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi nan optimal, BI dan OJK bakal melanjutkan kerja sama dan koordinasi pada area-area strategis dan prioritas nan antara lain mencakup:

1. Akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan.

Akselerasi ini bakal dilakukan melalui simplifikasi dari aspek persyaratan, standarisasi proses bisnis, serta digitalisasi proses perizinan dan/atau persetujuan melalui sistem terintegrasi.

Untuk mendukung percepatan tersebut, BI dan OJK telah melakukan pemetaan terhadap persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta bakal melakukan piloting perizinan/persetujuan online secara terintegrasi terhadap bank, baik nan mengenai dengan kelembagaan, produk, maupun aktivitas lembaga jasa keuangan.

2. Sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

Sinergi kebijakan antara lain dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dalam transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi dalam pengembangan domestic benchmark reform ke depan.

Lalu, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) SBN sebagai transaksi nan mempunyai karakter pasar duit dan pasar modal, serta koordinasi dalam penerapan prasarana pasar duit dan pasar valas. Serta, pendalaman pasar sekuritisasi aset, melalui support penguatan ekosistem dan izin mengenai publikasi dan likuiditas transaksi sekuritisasi aset, dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.

3. Sinergi kebijakan dalam pengembangan penemuan teknologi dan aset finansial digital.

Sinergi ini antara lain diimplementasikan melalui pertukaran info mengenai dengan perkembangan dan arah strategis ekonomi dan finansial digital, serta penemuan teknologi sektor finansial dan sistem pembayaran. Serta, kerjasama dalam penyelenggaraan flagship event nan bakal melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain nan terkait.

4. Kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi finansial serta pelindungan konsumen.

Kerja sama ini bakal diimplementasikan melalui penyelenggaraan flagship event berbareng edukasi, literasi, dan inklusi keuangan. Lalu support terhadap survei tahunan inklusi finansial nan lebih granular di bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif, dan integrasi kegunaan penyelesaian sengketa di sektor finansial dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank nan produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.

5. Kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK.

Kerja sama ini diimplementasikan melalui sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan kejadian siber di sektor finansial dalam koordinasi Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK).

Lalu peningkatan resiliensi siber sektor finansial secara kolektif baik melalui forum kerja sama, seminar, simulasi penanganan kejadian siber, dan penyelenggaraan beragam pertemuan dalam rangka sharing knowledge maupun pengembangan sarana pertukaran informasi. Serta, perumusan peta jalan pelindungan prasarana info vital (IIV) di sektor keuangan.

Ke depan, BI dan OJK bakal terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Sinergi kebijakan BI dan OJK berbareng KSSK dan kementerian/lembaga mengenai juga bakal terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi nan optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Lesu, BI Pastikan Fundamental Ekonomi RI Masih Baik

Next Article Deposito Individu Tumbuh Minus, Dana Geser ke Giro dan Surat Berharga

Selengkapnya