Polri Didesak Transparan Di Sidang Etik Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kupang, detikai.com --

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia didesak untuk transparan dalam proses sidang kode etik terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Sidang kode etik nan rencananya dilakukan Divisi Propam Polri di Jakarta pada Senin (17/3) ini diminta bisa dibuka ke publik seterang-terangnya.

Penegasan tersebut disampaikan aktivis wanita dan anak NTT, Sarah Lery Mboeik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berambisi (saat sidang etik) itu dibuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya ke publik, jangan ada lagi bermain di belakang," kata Sarah Lery Mboeik dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin pagi.

Dia mengatakan kasus nan menjerat eks Kapolres Ngada itu sudah menjadi rumor internasional bukan lagi menjadi rumor nasional. Apalagi kejahatan nan dilakukan pelaku adalah dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO), pedofilia, dan narkoba.

"Ini sudah diambil alih ke Mabes Polri tapi (proses sidang etik) terbuka ke publik dan korban-korban tetap diproteksi tapi proses sidang dibuka ke publik," ujar Lery yang juga Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) itu.

"Banyak nan sudah tidak percaya proses norma di tingkat polisi, jadi saat ini menjadi warning buat kepolisian agar membuka seterangnya apalagi pelaku dari lembaga sendiri. Orang tetap cemas tentang solidaritas perlindungan terhadap korps dan sebagainya," imbuhnya.

Menurut Lery apa nan dilakukan oleh AKBP Fajar adalah perbuatan nan sangat bandel dan mencoreng lembaga kepolisian. Tersangka tidak layak lagi menjadi personil Polri nan harusnya menjadi pelindung masyarakat.

Terpisah, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe mengatakan akibat nan ditimbulkan dari perbuatan AKBP Fajar sangat besar bagi anak-anak korban kekerasan seksual.

Dia menjelaskan berasas pengalaman melakukan pendampingan anak korban kekerasan seksual, banyak akibat nan dialami korban. Apalagi ini dilakukan seorang oknum perwira menengah dengan kedudukan sebagai kapolres.

"Anak-anak korban kekerasan itu bisa mengalami trauma berkepanjangan, tidak bisa belajar dengan baik dan juga tidak percaya diri," ujar Libby.

Atas dasar itu, Libby juga mendesak Polri kudu transparan dalam proses sidang etik.

"Agar saat proses putusan etik nan digelar oleh Mabes Polri bisa dilakukan secara transparan agar memberi rasa keadilan bagi masyarakat terutama terhadap korban dan keluarganya," ujar Libby

Sidang etik, kata Libby, bisa berjalan tertutup tapi saat pembacaan putusan kudu dilakukan secara terbuka agar publik mengetahuinya.

"Terbuka alias tertutupnya sidang etik itu diatur sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian tergantung pada Ketua KKEP," kata Libby.

AKBP Fajar ditangkap tim campuran Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lampau dalam kasus dugaan cabul dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam konvensi pers pekan lampau di Mabes Polri, diterangkan bahwa AKBP Fajar diduga telah melakukan tindakan cabul dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berumur enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berumur 20 tahun.

Selain itu, dari  hasil tes urine nan dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dugaan kekerasan seksual AKBP Fajar terhadap anak di bawah umur diendus Polisi Federal Australia (AFP) setelah menemukan video di situs luar negeri. Polisi Australia pun langsung menghubungi pihak Indonesia. 

Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi pada bertemu pers Selasa (11/3) mengatakan dari serangkaian penyelidikan nan dilakukan ditemukan fakta-fakta pidana kekerasan seksual tersebut nan dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu bilik hotel di Kota Kupang.

AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

(eli/kid)

Selengkapnya