Polres Metro Tangerang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota dan 12 polsek jejeran membuka jasa penitipan kendaraan motor dan mobil cuma-cuma selama periode mudik lebaran 2025. Layanan ini dibuka mulai pekan depan dan masyarakat diimbau segera melengkapi syarat nan ditentukan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata.

"Sementara itu penyelenggaraan pelayanan penitipan kendaraan di mulai pada tanggal 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).

Zain menuturkan program penitipan sepeda motor dan mobil cuma-cuma ini sesuai pengarahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) cuma-cuma kepada pemudik.

Hal ini dilakukan Polri agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran.

Promosi 1

Agenda Rutin

Layanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing.

"Layanan penitipan kendaraan cuma-cuma ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, kondusif dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya," ujarnya.

Imbau Pemudik Tak Gunakan Sepeda Motor

Menurutnya, keistimewaan hari raya Idul Fitri adalah bersilaturahim dan berkumpul berbareng keluarga. Jangan sampai terjadi akibat dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya bakal menekan terjadinya nomor kecelakaan lampau lintas itu.

"Polisi imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, mempunyai potensi dan resiko kerawanan,” kata dia.

Selengkapnya