ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 16 Mar 2025 02:47 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polres Cianjur meringkus komplotan kreator STNK tiruan nan terdiri dari empat orang laki-laki dari tangan para pelaku petugas mengamankan 9 STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat diduga hasil pengelapan.
Di STNK tiruan itu dibubuhi cap Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan terungkapnya sindikat pemalsu STNK berasal dari laporan pemilik persewaan dari luar kota nan kehilangan mobil di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas melakukan pengembangan dan mendapati mobil persewaan tersebut berada di Desa Nagrak, kecamatan Cianjur, dibeli pelaku Ema Doni (33) dari temannya Oyan (41), sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Rohman di Cianjur pada Selasa (11/5) lampau seperti dikutip dari Antara.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan nopol nan terpasang dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan nan tercantum dalam STNK. Bahkan setelah STNK diserahkan pembeli kendaraan terdapat cap bertuliskan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Sedangkan pelapor sebagai pemilik kendaraan mempunyai STNK original sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin minibus warna abu-abu itu.
Walhasil dua terduga pelaku langsung diamankan ke Polres Cianjur guna pengembangan kasusnya.
"Dalam STNK tiruan tercantum Negara Kekaisaran Sunda Nusantara bukan Polri, sehingga jelas ini palsu, setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap dua orang pelaku lainnya atas nama Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46) kreator serta penjual STNK palsu," katanya.
Otak pelaku Hasanudin dan Irvan sebagai kreator serta pengedar STNK tiruan dan Oyan bekerja menjual mobil dengan STNK tiruan sedangkan Ema Doni sebagai pembeli kendaraan.
Dari pengakuannya, mereka bilang sudah banyak mengeluarkan STNK tiruan setiap menjual kendaraan hasil penggelapan.
Bahkan Hasanudin mengaku sebagai pejabat kekaisaran dengan kedudukan Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara alias Sunda Archipelago nan dapat membikin beragam macam surat termasuk STNK palsu.
"Dugaan sementara sudah banyak STNK tiruan nan mereka buat dan beredar, sehingga petugas bakal terus mendalami dan mengembangkan kasusnya, saat ditangkap ada 9 STNK tiruan dan beberapa unit kendaraan nan diamankan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 KUHP mengenai pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat tiruan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]