ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 17 Mar 2025 10:47 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.
Fajar menjalani sidang KKEP buntut terjerat kasus dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba.
"Dengan bangunan peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Karo Wabprof (Div Propam Polri) juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam bakal turut datang dalam sidang KKEP Fajar untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur.
Anam menuturkan nan paling krusial dalam sidang KKEP ini adalah gimana bangunan peristiwa pidana nan dilakukan Fajar dapat dijelaskan.
"Karena ini krusial dalam konteks gimana membikin terangnya peristiwa ini," ucap dia.
Anam menyebut penjelasan Polri terkait konstruksi kasus Fajar tersebut sudah cukup rinci. Namun, dia berharap, dalam sidang KKEP ini bakal lebih diperdalam, termasuk soal keterlibatan pihak lain.
"Nah ini, uraian-uraian itu krusial lah, kelak kita bakal lihat apakah misalnya nan belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya jika ini videonya di-upload dan sebagainya," tutur Anam.
"Makanya anatomi peristiwanya sangat penting. Kemarin sudah diungkap, sekian orang, sekian orang, apalagi ada inisial nan sudah dibeberkan misalnya F oleh polisi. Nah apakah ini golongan nan berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana?" imbuhnya.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]