ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 07 Mei 2025 05:40 WIB

Makassar, detikai.com --
Polisi mengungkap tindakan dugaan pencabulan nan dilakukan SA (49), pembimbing ngaji nan juga berstatus ASN di salah satu sekolah dasar di Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap 16 korban nan tetap anak-anak. Pelaku juga diduga meminta para korban berjanji memakai Al-Quran agar tindakan bejatnya tak diadukan ke orang tua mereka.
"Jadi (korban) didoktrin, disumpah (pakai Al-Quran)," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/5).
Menurut Arya, tindakan pencabulan nan dilakukan tersangka SA menggunakan modus bahwa pelaku mau mengetahui apakah para korban nan merupakan santri tersebut sudah dewasa (baliq) alias belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia melakukan itu, untuk mengetahui (korban) sudah baliq alias belum. Dari hasil pemeriksaan dulu, dia (pelaku) juga merupakan korban pelecehan seksual," beber Arya.
Kasus ini terungkap setelah seorang komika asal Makassar, Eky Priyagung mengunggah di akun media sosial-nya bahwa dia pernah menjadi korban pelecehan seksual nan dilakukan oleh tersangka SA pada tahun 2009. Sejumlah santri di tempat tersangka mengajar mengaji diduga juga telah menjadi korban pelecehan seksual.
"Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban), namun demikian memang kita lihat rentang waktunya ada nan tetap bisa kita sidik ada juga nan sudah tidak bisa, lantaran sudah kadaluarsa, lantaran kasus sudah cukup lama," jelasnya.
Aksi pencabulan tersebut, kata Arya, terjadi sejak tahun 2004 di dalam sekretariat masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Sampai saat ini saksi nan sudah kita periksa total sudah 4 orang, 3 di antaranya adalah saksi korban. Tapi memang dugaannya ada kurang lebih dari 10 orang (korban). Nanti tetap kita cari korbannya," ungkap Arya.
Dalam kasus ini interogator menjerat tersangka SA dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata dia.
(mir/wiw)
[Gambas:Video CNN]