ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta dolar AS akibat proyek tak melalui sistem pengadaan resmi hingga berujung pada putusan arbitrase internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka ialah Laksamana Muda TNI (Purn) L nan saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan. Berikutnya, ATVDH selaku pihak perantara dan GK, CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka ialah Laksamana Muda TNI (Purn) L, ATVDH dan GK," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Harli menjelaskan, kasus ini berasal dari perjanjian antara Kemhan dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016 senilai 34,1 juta dolar AS kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS. Namun, penunjukan perusahaan tersebut diduga dilakukan tanpa sistem pengadaan peralatan dan jasa nan sah.
"Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan peralatan dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH," ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, Navayo mengirimkan sejumlah peralatan termasuk 550 unit telepon genggam nan diklaim sebagai bagian dari sistem komunikasi satelit.
Namun, hasil investigasi menunjukkan perangkat tersebut tidak mengandung chip keamanan inti dan tak pernah diuji pada satelit Artemis nan ditempatkan di slot orbit 123 BT.