ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 01 Mei 2025 23:30 WIB

Medan, detikai.com --
Polsek Medan Baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU) mewakili peserta asli.
"Dari tujuh orang nan ditangkap, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik lebih lanjut," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni, Kamis (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Hendrik mengatakan keempat tersangka ialah NF (26) dan SY (27) penduduk Sleman Yogyakarta, KRA (20) penduduk Malang Jawa Timur, dan AHM (26) penduduk Pekalongan Jawa Tengah.
"Para tersangka mempunyai peran berbeda. Untuk NF berkedudukan sebagai perekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto original peserta diganti dengan foto dari tiga pelaku lain nan bakal masuk ke ruang ujian," jelasnya.
Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta. Kemudian, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.
"Para tersangka ini diimingi-imingkan, andaikan sukses lulus diberikan berupa hadiah sebesar Rp10 juta. Tapi jika tidak lulus diberikan hadiah Rp5 juta," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka NF mengaku dirinya baru pertama kali terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel. Sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung.
"Untuk peralatan bukti diamankan berupa 3 buah KTP, 3 buah kaca mata elektronik warna hitam, 3 lembar kartu tanda Peserta UTBK-SNBT Tahun 2025, 1 lembar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, 1 lembar surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa tengah, 1 lembar foto copy piagam SMA Negeri 3 Banjarmasin," ungkapnya.
(fnr/end)
[Gambas:Video CNN]