ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Profesor Marsudi Wahyu Kisworo mengaku melapor ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) upaya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Marsudi mengatakan lantaran pihaknya menilai pencopotan tersebut abnormal prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.
"Pertama saya kelak melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk memihak diri, kita buktikan apa nan dituduhkan. Nah ini kan enggak," kata Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pencopotan Marsudi itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 nan memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025.
Marsudi pun menilai argumen pencopotan nan tercantum dalam surat tersebut berkarakter subjektif dan tidak bisa dibuktikan.
"Di surat pemberhentian itu alasannya enggak bisa dibuktikan semua. Subyektif saja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu enggak ada nan diomongin itu," ucap dia.
Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kemendikti Saintek dan telah direspons.
Saat ini pihaknya pun tengah menyiapkan bukti dan arsip untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang.
"Karena jika ke Mendiktisaintek kudu membawa arsip enggak bisa hanya omon-omon, kudu ada bukti-bukti nan saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada berita baru mengenai ini dari Mendiktisaintek, lantaran surat tadi sudah sampai ke Menteri," tutur dia.
Tak hanya itu, Marsudi juga berencana menempuh, langkah norma jika penyelesaian melalui Kemendikti Saintek tidak membuahkan hasil.
"Ada dua langkah norma pertama bisa perdata PTUN, lantaran SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana ialah pencemaran nama baik, lantaran dengan begini kan nama saya jadi rusak," ujar dia.
"Meskipun itu langkah terakhir jika kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi jika gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat norma gitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Marsudi menduga pencopotan berangkaian dengan sikapnya memihak korban kasus dugaan pelecehan seksual nan menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).
Marsudi menyatakan beberapa pejabat universitas termasuk dirinya nan aktif melakukan pembelaan terhadap korban, menerima tekanan dan intimidasi.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk nan sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan memihak diri lantaran selama ini dianggap aktif melakukan pembelaan kepada korban kasus ETH," tutur dia, Senin (28/4).
Sebagai informasi, Edie Toet Hendratno dilaporkan mengenai dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.
Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap investigasi setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Universitas Pancasila maupun yayasan nan menaunginya perihal argumen pencopotan Marsudi dari kedudukan rektor.
Namun, mengutip dari laman resmi Universitas Pancasila, dalam tulisan nan ditulis humas kampus tersebut diberitakan telah ada pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Pancasila.
Pjs Rektor Universitas Pancasila nan dialntik itu adalah Adnan Hamid. Penunjukan Pjs Rektor ini bakal bertindak hingga terpilihnya Rektor definitif melalui sistem sesuai statuta Universitas Pancasila.
"Pelantikan ini dilaksanakan seiring berakhirnya masa kedudukan Rektor sebelumnya dan bermaksud menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan stabilitas operasional kampus menjelang masa transisi menuju Rektor definitif," demikian dikutip dari tulisan nan dipublikasi di laman resmi Universitas Pancasila itu pada Rabu (30/4).
Adnan Hamid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Pancasila. Dia disebut dikenal luas sebagai sosok akademisi senior nan memahami dinamika internal kampus.
"Penunjukannya sebagai Pjs Rektor diharapkan bisa melanjutkan roda kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab," dikutip dari laman tersebut.
Pada publikasi nan sama, Ketua Pembina YPP-UP Siswono Yudho Husodo yang datang dalam pelantikan tersebut menyampaikan apresiasi atas dedikasi rektor sebelumnya serta angan besar kepada pejabat baru.
"Kami percaya Prof. Adnan dapat menjalankan amanah ini dengan baik, melanjutkan keahlian nan bagus dan menyempurnakan keahlian nan kurang hingga menjadi baik," ujar Siswono.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]