Polisi Tangkap Marketing Dan Pengepul Judi Online Jaringan Kamboja

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 20 Mei 2025 23:10 WIB

Polda Jabar mengatakan dua orang jaringan gambling online Kamboja nan ditangkap mempunyai peran sebagai marketing dan pengepul rekening bank. Ilustrasi. Polda Jabar mengatakan dua orang jaringan gambling online Kamboja nan ditangkap mempunyai peran sebagai marketing dan pengepul rekening bank. (iStockphoto/SimonSkafar)

Bandung, detikai.com --

Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang tersangka sindikat gambling online yang merupakan jaringan Kamboja.

Dua orang nan diamankan masing-masing berinisial JH dan A.

Direktur Direktorat Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah mengatakan dua tersangka itu mempunyai peran-peran nan berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku JH mempunyai peran sebagai pekerja marketing di pertaruhan online dengan situs BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. Ia bertugasnya melakukan promosi terhadap situs nan dikelola di medsos dan melakukan monitoring perkembangan progres dari penyebaran dan aktif tidaknya situs gambling online, dengan penghasilan di antara Rp10 sampai 50 juta.

Untuk tersangka A, dia berkedudukan sebagai pengepul rekening bank nan digunakan sebagai simpanan situs gambling online nan dikelolanya, dengan penghasilan Rp5 juta rupiah.

"Tersangka A juga bekerja membikin rekening untuk menampung duit deposit judo online. Sementara JH mendapat duit dari para pemain judi. Setiap ada nan main, dia mendapatkan untung dengan perkiraan Rp10-50 juta per bulan," ungkap Resza dalam konvensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (20/5).

Resza mengatakan dua orang itu ditangkap pada Kamis 8 Mei 2025 lalu.

Sesuai pasal nan disangkakan, A dan JH terancam balasan pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Undang-undang dan pasal nan kita kenakan terhadap dua tersangka ini, ialah Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Resza.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya