ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai buahpikiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan biaya besar untuk memitigasi korupsi kudu dikaji dari beragam aspek.
Kata sosok Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI itu, usul KPK tersebut kudu dilihat salah satunya dari sisi kondisi keahlian finansial negara.
"Perlu dikaji lebih mendalam, termasuk keahlian finansial negara. Jadi ini buahpikiran bagus tapi perlu ada payung norma dan kita lihat kondisi finansial negara kita," kata Yandri di Tebing Breksi, Sleman, DIY, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu dibahas sedemikian rupa dengan kreator undang-undang lah ya antara pemerintah dan DPR, lantaran itu menyangkut undang-undang pemilu, undang-undang partai politik," imbuhnya.
Secara pribadi, Yandri menyambut baik usul KPK tersebut selama ditujukan untuk memperbaiki situasi kerakyatan dan menghindarkan pelaku politik dari perilaku koruptif.
"Kalau itu untuk perbaikan-perbaikan nan lebih bagus lagi saya kira bagus-bagus saja, tapi krusial kan ada payung hukumnya," ucap Yandri.
Yandriberkata PAN belum bersikap atas usulan ini. PAN bakal terlebih dulu melakukan pembahasan secara internal.
"Itu kita belum kaji, tadi malam kami pleno di DPP PAN tapi enggak membahas itu. Mungkin dengan ada ini, mungkin kita telaah dulu di internal kita baru kita sampaikan pendapat PAN resmi apa nanti," ujarnya.
Terpisah, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mendukung pemberian biaya besar untuk parpol dari APBN.
"Prinsipnya, penguatan partai politik melalui pemberian biaya bagi partai politik. Saya kira itu merupakan sebuah kebutuhan kita," kata Ace di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Selasa.
Ace menyampaikan parpol merupakan pilar krusial demokrasi, sehingga sangatlah krusial untuk membangun kemandirian lembaga parpol.
Ia mengatakan kemandirian parpol bakal membikin lembaga itu dapat menjalankan proses kaderisasi bangsa dengan baik. Namun, perihal nominal, Aceberkata besarannya kudu meninjau kembali keahlian fiskal negara.
"KPK sendiri kan sudah mengeluarkan bahwa idealnya, idealnya itu Rp10 ribu per bunyi dari masing-masing bunyi partai politik. Kami di Lemhannas belum pada level nilai tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, dilansir dari detikaicom, ketua KPK mengungkapkan pernah mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan biaya besar. Pendanaan ini diberikan menggunakan APBN.
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan biaya nan besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi 'State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).
Kepala Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi juga sudah merespons adanya usulan KPK ini. Menurut dia, buahpikiran tersebut bisa didiskusikan lantaran Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitmen serius dalam memberantas korupsi.
"Ya, nan jelas Presiden itu kan punya agenda nan sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan," kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Hasan mendorong adanya kajian lebih dalam mengenai usulan penambahan biaya parpol. Dia menyebut usulan-usulan itu juga dapat diakomodasi dalam produk hukum.
"Dan jika kita bicara soal support biaya untuk partai, biaya support finansial untuk partai kan sebenarnya sebelumnya sudah ada. Ya, dari sebelum-sebelumnya memang sudah ada. Nah, jika ada usulan untuk peningkatan seperti ini kelak bisa dikaji nih. Bisa didiskusikan," ujar Hasan.
"Jadi, ide-ide ini kelak bisa didiskusikan lebih lanjut agar bisa jadi produk norma di DPR," imbuhnya.
(kum/mnf/wis)
[Gambas:Video CNN]