Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Perdagangan Bayi Di Jawa Timur

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 31 Mei 2025 19:10 WIB

Empat orang tersangka sindikat perdagangan bayi diamankan, nan biasa bertindak di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Ilustrasi tindakan kriminal. (detikai.com/Andry Novelino)

Jakarta, detikai.com --

Sindikat perdagangan bayi nan bertindak di sejumlah wilayah di Jawa Timur ditangkap oleh petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi. Empat orang tersangka juga diamankan.

"Seluruh tersangka sekarang ditahan di Mapolres Ngawi guna proses norma lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi nan menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, seperti dilansir Antara, Sabtu (31/5).

Empat orang tersangka nan diamankan polisi antara lain, ZM (34) laki-laki asal Pasuruan, SA (35) wanita penduduk Balong Ponorogo nan diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita penduduk Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles menerangkan, pengungkapan kasus itu bermulai dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R nan mau mengangkat salah satu bayi di wilayah tersebut. Kecurigaan itu lantaran semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Perangkat desa nan merasa ada kejanggalan kemudian melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui terdapat praktik jual beli bayi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi nan baru melahirkan. Terutama dari kalangan family kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.

"Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta hadiah sebesar Rp15 juta," ucap Charles.

Beberapa peralatan bukti nan diserahkan dalam kasus itu antara lain, mobil nan digunakan untuk operasional, sejumlah duit tunai,buku rekening untuk transaksi, serta busana bayi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya