Dinas Esdm Temukan 176 Tambang Ilegal Di Jabar

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 02 Jun 2025 04:55 WIB

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebut terdapat 176 titik tambang terlarangan nan ditemukan di Jawa Barat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebut terdapat 176 titik tambang terlarangan nan ditemukan di Jawa Barat. (Dok. BNPB)

Jakarta, detikai.com --

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebut terdapat 176 titik tambang ilegal yang ditemukan pada 16 kabupaten dan satu kota di Jabar.

"Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal," kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Minggu (1/6).

Ia mengatakan info tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah nan saat ini telah dilaporkan ke abdi negara penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas ESDM Jabar, kata dia, sekarang tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.

Ia menuturkan Dinas ESDM Jabar bakal menerbitkan dua jenis surat edaran sebagai corak pengawasan aktif.

Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.

"Kami bakal mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin upaya pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," ujarnya.

Ia menyebut untuk surat kedua, bakal dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di luar koridor eksplorasi.

Pihaknya menilai perihal ini penting, lantaran diduga ada beberapa pengelola nan menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal bakal berbasis pada arsip Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nan wajib disusun perusahaan setiap tahun.

Ia mengatakan arsip ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.

"RKAB krusial lantaran di dalamnya termuat sasaran produksi dan gimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang," tuturnya.

Pemprov Jabar, tambah dia, bakal memperketat pertimbangan RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.

"Jadi, di arsip RKAB itu berisikan tentang gimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan," ucap dia.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya