Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Penggelapan Mobil Anak Bos Prodia

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Polisi selidiki laporan dugaan penggelapan mobil nan dilayangkan oleh Arif Nugroho anak bos Prodia.

Nama Arif belakangan menyita perhatian setelah menjadi korban pemerasaan oknum polisi saat berperkara di Polres Metro Jaksel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Arif tetap dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, antara lain pelapor inisial PM, nan merupakan kuasa norma Arif.

"Setidaknya ada 10 saksi nan telah dilakukan penjelasan dalam tahap penyelidikan, antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain nan diduga mengetahui adanya peristiwa nan dilaporkan oleh pelapor," kata Ade Ary, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary mengatakan, pihaknya juga menghimpun beberapa peralatan bukti nan diserahkan oleh pelapor pada saat diperiksa, maupun membikin laporan polisi.

"Saat pelapor membikin laporan polisi, pelapor menyerahkan beberapa peralatan bukti antara lain arsip pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil," ujar dia.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, pihak juga bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang inisial EDH nan menjadi terlapor dalam kasus ini.

"Dalam waktu dekat, bakal dilakukan permintaan keterangan alias penjelasan terhadap terlapor dengan inisial EDH, untuk diambil keterangan penjelasan dalam tahap penyelidikan," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, jika pemeriksaan terhadap terlapor rampung maka bakal dilanjutkan gelar perkara.

"Untuk menentukan status penanganan dalam perkara nan dimaksud," ujar dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasaan anak bos Prodia, membuka tabir baru. Ada pihak lain nan disebut ikut terseret. Dia adalah seseorang berinisial EDH, nan latar belakang tetap misteri.

Laporan berangkaian dengan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, dilayangkan oleh PM, kuasa norma dari Arif Nugroho, anak dari Bos Prodia nan terjerat kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh kerabat PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konvensi pers, Rabu (29/1/2025).

Selengkapnya