Polisi Olah Tkp Ruangan Priguna Perkosa Korban Di Rshs

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, detikai.com --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tindak pidana dugaan pemerkosaan nan dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap family pasien di RSHS Bandung, Jumat (11/4).

Olah TKP dilakukan untuk melengkapi kekurangan dalam investigasi nan tengah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita olah TKP ulang, kita swab saja. Untuk hasilnya kita tetap menunggu analisa dari Puslabfor," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (11/4).

Olah tempat kejadian ini, lanjut Surawan, untuk menambah kekurangan saat penanganan saat awal penyidikan. Surawan mengatakan, pada olah TKP tadi, pihaknya menggunakan metode yanng tidak dapat dijelaskan kepada publik.

"Kemarin baru TKP awal, kemarin kita menemukan obat secara kasat mata, barusan lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu untuk dilakukan swab di tempat tidur dan sebagainya," ungkapnya.

Pada olah TKP tadi, Surawan mengatakan dia hanya melakukan pemeriksaan di satu ruangan nan dijadikan pelaku untuk melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Dalam olah TKP tadi, Surawan mengatakan ada beberapa temuan nan sukses didapatkan. Namun lagi-lagi, pihaknya tidak membeberkan apa saja temuannya.

Priguna Anugerah, master PPDSUnpad nan sedang mengambil ahli anestesi di RSHS,melakukan pemerkosaan kepada FH, seorang family dari pasien di rumah sakit tersebut.

Priguna dilaporkan oleh korban pada 18 Maret kemudian ditangkap di apartemennya23 Maret. Belakangan diketahui ada dua terduga korban lain dari tindakan bejat Priguna.

"Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. PAP adalah master pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang nan sedang mengambil ahli anestesi di RSHS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4).

Modus Priguna adalah melakukan pengecekan darah kepada korban, ialah anak dari salah satu pasien nan dirawat di RSHS.

Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti busana dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

(csr/dmi)

Selengkapnya