Polisi: Grib Jaya Pakai Lahan Bmkg Untuk Pasar Malam Dan Kontes Burung

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Minggu, 25 Mei 2025 17:20 WIB

GRIB Jaya disebut telah memanfaatkan lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, selama dua alias tiga tahun untuk pasar malam hingga kontes burung kicau. Ilustrasi. GRIB Jaya disebut telah memanfaatkan lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, selama dua alias tiga tahun untuk pasar malam hingga kontes burung kicau. (Instagram/@gribjaya_id)

Jakarta, detikai.com --

Organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya disebut telah memanfaatkan lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, selama dua alias tiga tahun untuk pasar malam hingga kontes burung kicau.

"Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. (Termasuk) kicau burung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (25/5).

Sebanyak total 17 orang telah ditangkap polisi mengenai dengan pendudukan lahan BMKG oleh GRIB Jaya di Tangerang Selatan. Sebelas orang merupakan personil ormas tersebut, sisanya disebut sebagai mahir waris lahan dengan luas sekitar 12 hektare tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala corak aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

Dia menyebut para terduga pelaku menguasai lahan tanpa kewenangan milik BMKG. Lahan itu kemudian diberikan izin kepada pengusaha alias pedagang lokal untuk aktivitas jual-beli.

"Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan," ungkap Ade Ary.

"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta," sambungnya.

Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y menerima pendapatan dari transaksi tersebut.

"Proses norma juga tetap terus melangkah lantaran Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG mengenai dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penggelapan kewenangan atas peralatan tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang," pungkas Ade Ary.

Dihubungi terpisah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan lahan di Tangerang Selatan tersebut sepenuhnya milik BMKG. Tak ada catatan sengketa atas lahan dimaksud.

"Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan bentrok dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (25/5).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya