Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu Dari Malaysia Ke Riau

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram dari Malaysia, nan dikirimkan ke Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) awal hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

“Barang bukti 38 balut narkotika jenis sabu, satu buah spead boat,” tutur Eko kepada wartawan.

Eko mengungkap, kronologi pengungkapan kasus narkoba itu bermulai saat Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima info bakal adanya pengiriman alias transaksi sabu dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Bengkalis, pada Kamis, 17 April 2025.

“Setelah mendapat info tersebut kemudian tim melakukan pengumpulan info baket melalui IT serta surveillance,” jelas dia.

Kemudian, pada Jumat, 18 April 2025, tim melakukan pemantauan di letak transaksi narkoba. Saat di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Moch Hery nan turun dari speed boat pada awal hari, alias 19 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 balut narkotika diperkirakan 38 kilogram jenis sabu nan disimpan di dalam sepeda boat. Saat ini tim tetap melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” Eko menandaskan.

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 10,5 Kilogram Ganja

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja. Kasus ini sukses diungkap berkah adanya laporan warga. Alhasil, peralatan buktinya seberat 10,5 kilogram ganja siap edar sukses disita.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menerangkan, pihaknya juga menangkap satu orang berinisial A. Penangkapan dilakukan di Jalan Bangka, Senin sore (14/4/2025), sekitar jam 17.00 WIB.\

"Kami menangkap seseorang inisial A. Dalam penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti berupa 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, A merupakan seorang kurir. Ganja itu diakui didapat dari seseorang berinisial H nan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas tetap melakukan pengejaran terhadap H dan jaringannya," ujar dia.

Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 34 Kg Jaringan Sumut-Jakarta

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 34 kilogram nan diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta pada Sabtu 15 Maret 2025.

"Petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3)," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, dikutip dari Antara, Senin 17 Maret 2025.

Lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar itu diamankan oleh petugas di tiga letak berbeda di wilayah Jakarta.

"TKP pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) pukul 16.30 WIB dengan peralatan bukti seberat satu kilogram ganja," katanya.

TKP kedua, diamankan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 18.00 WIB dengan peralatan bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

Kemudian, TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 WIB dengan peralatan bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Selengkapnya