ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi mentetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, sebagai tersangka buntut intimidasi dan pengeroyokan terhadap pekerja pengelola parkir RSU Kota Tangerang Selatan.
Penetapan tersangka MR merupakan pengembangan dari nan sebelumnya telah ditangkap. Sehingga, secara keseluruhan, ada 31 orang oknum personil Ormas PP nan ditetapkan sebagai tersangka, 30 orang lain sudah ditangkap dan ditahan.
"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary mengatakan, MR saat ini tetap berstatus sebagai buron, keberadannnya tetap belum diketahui. Dia menegaskan, pihak kepolisian tetap terus melakukan pencarian guna dimintai pertanggungjawaban di mata hukum
"Saat ini ini tersangka MR sedang dalam pengejaran, bakal dikejar dan diburu terus untuk dilakukan investigasi dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa nan terjadi. Ini merupakan salah satu corak tindakan premanisme nan meresahkan," ujar dia.
Menurut Ade Ary, interogator ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka berfaedah telah menemukan dugaan peristiwa pidana nan diduga dilakukan olehnya. Hal itu berasas bukti dan perangkat bukti nan sudah disita oleh penyidik.
"Perannya tentunya merupakan bagian dari peristiwa pidana nan terjadi," ucap dia.
Kronologi
Dia menjelaskan, inisiden ini berasal saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSU Kota Tangerang Selatan sejak 2 Agustus 2023 mulai membangun fasilitas.
Namun pekerjaan itu langsung dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang nan berasal dari ormas PP. Mereka klaim sudah menguasai lahan parkir itu selama delapan tahun terakhir.
"Mitra sewa dari RSU Kota Tangerang Selatan bakal melakukan aktivitas mendapatkan intimidasi. Awalnya 5 orang nan merupakan oknum dari sebuah ormas. PP (Pemuda Pancasila)," ujar dia.
"Jadi oknum ormas ini melarang dan mengintimidasi para tenaga kerja dari mitra sewa ini," ucap dia.
"Dilarang untuk menurunkan perangkat kerja hingga tidak bisa bekerja selama beberapa jam. Aktivitas tersendat dalam pembuatan pondasi gate parkir. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapatkan intimidasi. Kemudian secara berjenjang oknum personil ormas lainnya berdatangan," sambung dia.
Tersangka
Dalam kasus ini, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang merupakan pengurus ormas PP tingkat kota, kecamatan, apalagi ranting.
Adapun mereka adalah MS, Kabid Kaderisasi MPC Tangsel, CH, Komandan Komando Inti, SN, Wakil Komandan Koti, S, Ketua PAC Serpong Utara, AY, Sekretaris PAC Serpong Utara, tiga orang lainnya adalah Ketua dan Wakil Ketua Ranting dari Pondok Benda dan Benda Baru.
"Ini golongan pertama adalah golongan pengurus," ujar dia.
Sedangkan, 22 orang lain personil ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"22 orang lainnya adalah golongan nan juga merupakan personil ormas dengan inisial PP. Ada 22 tersangka," ujar dia.
Kini mereka dijerat pasal Pasal 170 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
"30 orang oknum personil Ormas ini ditetapkan menjadi tersangka. Dan terhadap 30 orang oknum personil Ormas inisial PP ini telah dilakukan penahanan lantaran diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan alias kejahatan nan berangkaian dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah," tandas dia.