ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polsek Bojongsari mengamankan dua tersangka berinisial RS (58) dan NU (28) dan tetap memburu tiga tersangka lainnya. Diketahui, dua tersangka nan tertangkap berupaya mencuri duit korban sebesar Rp300 juta dengan modus kempes ban, di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok, Kamis (10/7/2025).
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, polisi tetap memburu ketiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka RS dan NU bertindak berbareng tiga lainnya nan melarikan diri, usai kelompoknya diketahui warga.
“Kami tetap memburu ketiga tersangka lainnya salah satunya tersangka berinisial I, jadi ada lima tersangka saat beraksi, ketiganya masuk dalam DPO kami,” ujar Fauzan di Polsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).
Fauzan menjelaskan, kelima tersangka sempat mendatangi salah satu bank dan berjumpa dengan korban. Saat itu, tersangka I sempat menanyakan kehadiran korban untuk mengambil uang.
“Iya tersangka I nan DPO ini sempat bertanya kepada korban, korban menjawab untuk mengambil uang,” jelas Fauzan.
Dari situlah para tersangka mulai mengincar korban dan membuntuti korban hingga keluar dari bank. Korban nan menggunakan mobil sempat diberitahukan dari salah satu tersangka bahwa ban mobilnya kempes.
“Tersangka ini menggunakan ranjau paku untuk ngempesin ban mobil korban,” terang Fauzan.
Modus Pelaku
Korban berbareng saksi di dalam mobil memberhentikan kendaraan di sebuah bengkel untuk melakukan pengecekan. Saat itu, tersangka berinisial NU dan I datang menggunakan motor dan parkir di samping mobil korban.
“Tersangka NU standby di sepeda motor, dan tersangka I membuka pintu mobil belakang sebelah kanan dan mengambil duit dari dalam mobil,” ucap Fauzan.
Aksi para tersangka diketahui petugas keamanan Pegadaian nan langsung berteriak maling. Kawanan tersangka baik nan bertindak maupun menunggu di sepeda motor berupaya melarikan diri.
“Petugas keamanan Pegadaian sukses mengamankan tersangka NU, tersangka I melarikan diri sembari membawa duit menggunakan sepeda motor nan dikendarai RS,” ungkap Fauzan.
Saat pelariannya RS nan berboncengan dengan I sempat menabrak pemotor lain di pertigaan Curug Topik, Bojongsari. Tersangka I dan RS sempat terjatuh, namun I sukses melarikan diri berbareng dua tersangka lainnya.
“RS ditangkap warga, tersangka I dan dua tersangka lainya kabur membawa uang, nah duit itu sempat berceceran di jalan,” tutur Fauzan.
Uang Sempat Berhamburan
Uang nan sempat berceceran di jalan sempat diamankan penduduk sebanyak Rp138.300.000. Adapun uang yang sukses dibawa kabur ketiga tersangka sebanyak Rp161.700.000.
Fauzan mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka NU merupakan residivis atas kejahatan nan sama. Polisi bakal mengungkap tindakan komplotan kejahatan kempes ban melalui peralatan bukti nan diamankan.
“Kami bakal melakukan tracking dari ponsel tersangka nan kami amankan, selain itu motor nan digunakan tersangka kami amankan dan rupanya menggunakan plat palsu” kata Fauzan.