ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar gedung organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pembongkaran dilakukan lantaran ormas itu telah melakukan penguasaan milik pihak lain.
"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Ade Ary dilansir Antara.
Ade Ary menjelaskan, langkah pembongkaran paksa nan dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian gedung tanpa izin nan dilakukan oleh ormas GRIB Jaya.
GRIB Jaya Sewakan Lahan Milik BMKG ke Para Pedagang
Dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat gedung nan disewakan oleh ormas ketua Hercules, kepada para pedagang.
"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujar Kombes Ade.
Ia menuturkan aktivitas pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup untung puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum personil ormas berinisial Y," kata Ade Ary.
Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.
Tidak hanya kasus menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Sebelumnya sederet kasus juga melibatkan ormas GRIB Jaya nan dipimpin oleh Hercules.