Kasus Penguasaan Lahan Milik Bmkg Di Tangsel, 17 Orang Ditangkap

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Sebanyak 426 jejeran Polda Metro Jaya diterjunkan untuk membongkar gedung organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu sore 24 Mei 2025. 

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atas dugaan premanisme ialah pendudukan lahan oleh GRIB Jaya.

"Setidaknya hari ini, ada 426 petugas nan melaksanakan aktivitas operasi preman di wilayah Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu.

Modus para preman nan meresahkan tersebut adalah, mereka melakukan penguasaan lahan tanpa kewenangan milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan hewan kurban, nan dipungut secara liar.

"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," kata Ade Ary.

Pada praktik pungutan liar tersebut, korban masing-masing langsung mentransfer kepada oknum personil ormas, berinisial Y. Dia adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya bagian Tangsel.

Ade Ary pun menjelaskan, negara tidak boleh kalah dari tindakan premanisme ini. Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, kudu diamankan .

"Dalam operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang. 11 di antaranya oknum dari ormas GJ. Dan 6 di antaranya nan mengaku sebagai mahir waris di tanah ini," kata Ade Ary.

Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Aset Milik BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya

Sebelumnya diberitakan, polisi tetap menyelidiki penyerobotan lahan nan diduga dilakukan oleh beberapa oknum personil Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya.

Penyelidikan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan tetap berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dalam kasus ini, ada enam orang nan dilaporkan, J, H, AF, K, B, MY, dan B. Adapun, tiga di antaranya merupakan personil ormas Grib Jaya

"AF, K dan MY ini diduga adalah personil Ormas, dari Ormas berinisial GJ (Grib Jaya," ucap dia.

Mereka diduga memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di area Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Pagar Dirusak

Selain itu, pagar lahan milik BMKG disebut telah dirusak dan diganti plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S”.

"Korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang nan bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di letak nan tidak jauh dari letak sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik mahir waris," ujar dia.

Terkait perihal ini, Ade Ary mengatakan, korban sudah melayangkan gugatan sebanyak dua kali. "Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan," ucap dia.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 170 KUHP.

Selengkapnya