Polemik Pagar Laut, Menteri Kp: Lemahnya Pengawasan Laut Karena Kurang Anggaran

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, lemahnya pengawasan di laut lantaran pihaknya kekurangan anggaran. Oleh lantaran itu, dia meminta penguatan anggaran melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kelautan.

Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR. Rapat itu membahas soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

"Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap mempunyai kelemahan dalam pengawasan, pemanfaatan ruang laut. Akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan support operasional nan memerlukan penguatan anggaran," kata Trenggono dalam rapat berbareng Komisi IV, Kamis, (23/1/2025).

Terkait kasus pagar laut, Trenggono menyatakan sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Upaya itu dilakukan pada 9 Januari 2025.

"Sementara di Bekasi Jawa Barat pada 15 Januari 2025 lantaran tidak mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi," ucap Trenggono.

Menurutnya, pemagaran laut nan dilakukan tersebut memberikan akibat negatif terhadap ekosistem perairan laut. Lalu, mempersempit wilayah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.

"Serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU muara tawar Bekasi nan merupakan objek vital nasional," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pada 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang. Sementara, pembongkaran nan dilakukan baru kurang lebih sepanjang 5 kilometer.

"Pembongkaran melibatkan beragam lembaga dan masyarakat nelayan dan bakal dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 kilometer," pungkas Trenggono.

Menteri KP: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp18 Juta Per Kilometer

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di area pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Trenggono menjelaskan hukuman denda pasti bakal diberlakukan meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer nan ada di perairan Tangerang tersebut.

"Belum tahu persis (totalnya), itu berjuntai pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Sakti wahyu Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025) dilansir Antara.

Trenggono menjelaskan bahwa pengungkapan siapa pemilik pagar laut tetap dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi berbareng Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Begitu kita dapat (pelakunya) bakal didenda. Dari kami hukuman denda lantaran lebih ke arah hukuman administratif, jika ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.

Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid menyebut ada dua orang nan terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan obrolan untuk diserahkan kasusnya kepada abdi negara penegak hukum.

KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengeklaim memasang pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap nelayan nan mengaku memasang pagar laut tersebut tetap berlangsung.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem "Ocean Big Data".

"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya jika kita sudah terimplementasi semuanya nan Ocean Big Data sudah ketahuan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Ada Dua Perusahaan nan Kantongi HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap dua perusahaan nan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Rinciannya, HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bagian dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada nan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB nan diterbitkan di letak tersebut.

"Jumlahnya 263 bagian dalam corak SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bagian dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.

Panggil Kanwil Banten dan Badan Pertanahan Tangerang soal Penerbitan Sertifikat HGB

Kementerian ATR/BPN telah meminta keterangan kepala Kanwil Banten dan instansi pertanahan Kabupaten Tangerang, mengenai terbitnya sertifikat HGB di kawasan pagar laut sepanjang lebih dari 30 km.

Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh info dan bukti mengenai terbitnya sertifikat tanah di atas lautan tersebut.

"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat berbareng Kementerian ATR/BPN. Data, dan info seputar pemberitaan dimaksud nan telah dilaporkan alias disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN," ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (21/01/2025).

Berdasarkan keterangan nan disampaikan Kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, kementerian bakal melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

"Kementerian ATR/BPN juga bakal melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait," kata Muti.

Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB di atas laut nan telah dipagari tersebut. Begitupun mengenai rincian terbitnya surat tanah diatas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.

"Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalan rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai info investigasi awal Kementerian ATR/BPN, minta ditunggu kelak hasilnya seperti apa kelak disampaikan oleh pusat," jelasnya.

Selengkapnya