ARTICLE AD BOX
Kupang, detikai.com --
Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, telah melimpahkan berkas perkara wanita berumur 20 tahun berinisial SHDR namalain Stefani namalain Fani alias F ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurut Patar, pelimpahan berkas perkara F dilakukan interogator pekan lalu.
"Sudah, sudah tahap satu, dilimpahkan (berkas perkara) F ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan lanjutnya saat ini dalam proses penelitian oleh JPU. Dan belum ada petunjuk alias pengembalian berkas perkara tersangka F.
"Kita tetap menunggu hasil penelitian berkas perkara F oleh jaksa," ujar Patar.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Fdari interogator Polda NTT.
Pada bagian lain penjelasannya, Patar mengatakan untuk berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dilimpahkan dalam waktu dekat setelah interogator merampungkan petunjuk (P19) dari jaksa peneliti. Sebelumnya berkas AKBP Fajar dikembalikan jaksa kepada interogator beberapa waktu lalu.
"Masih ada nan kudu dipenuhi, sesuai petunjuk jaksa dan segera kita limpahkan kembali Berkas Perkara AKBP. Fajar (jika telah memenuhi petunjuk jaksa)," ujarnya.
Dia mengatakan tetap ada satu saksi nan kudu diperiksa oleh interogator untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT.
"Masih ada satu saksi nan kudu kita periksa sesuai petunjuk jaksa," kata Patar tanpa membeberkan saksi tersebut.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lampau lantaran terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berumur 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual nan dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berumur 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP. Fajar positif menggunakan narkoba.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual nan dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berumur 6 tahun nan dilakukan AKBP. Fajar nan terjadi pada 11 Juni 2024 lampau di sebuah hotel di Kupang.
Anak berumur 6 tahun itu dibawa tersangka F. Perempuan F juga digua menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Perempuan F membawa anak berumur 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lampau mendapat kekerasan seksual dan saat mencabuli korban, AKBP. Fajar merekam video lampau dijual ke situs porno asing.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat alias divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tapi AKBP. Fajar kemudian mengusulkan banding.
(eli/kid)
[Gambas:Video CNN]