ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk tim unik untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di atas wilayah perairan Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim telah diterjunkan ke lapangan.
"Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Bapak Kapolda. Tim kami telah melakukan beragam langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar Farman, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Farman menjelaskan bahwa tim interogator telah melakukan pengecekan langsung ke letak temuan SHGB di wilayah Sidoarjo. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan meminta keterangan dari penduduk sekitar untuk menggali info mengenai keberadaan dan sejarah SHGB tersebut.
"Kami telah mendatangi letak dan menemui Kepala Desa untuk mendapatkan info nan akurat. Saat ini, penyelidikan tetap dalam tahap pendalaman," ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan di lapangan, Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses publikasi SHGB tersebut.
Proses publikasi SHGB nan diduga sudah berjalan lama ini memerlukan penelusuran arsip nan perincian dan menyantap waktu.
"Kami berkoordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses publikasi SHGB tersebut. Karena SHGB ini sudah terbit lama, maka kami perlu menelusuri pejabat nan berkuasa pada saat itu. BPN saat ini sedang mencari arsip mengenai publikasi SHGB tersebut," ujarnya.
Ada 196 Kasus Pagar Laut di Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi nan viral pada pekan lampau hanya sekelumit mini saja.
Menteri Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti nan terjadi di perairan Tangerang, Banten.
"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," kata Trenggono dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Selain di Tangerang Banten, nan saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.
Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan mengenai adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua personil DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut," ucap Trenggono.
"Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa berterima kasih saja sebenarnya," tambah Trenggono.