ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang TNI hasil revisi nan dilakukan berbareng DPR dan pemerintah. Alhasil perubahan UU TNI itu resmi bertindak sejak diundangkan.
Aturan baru tersebut sudah bertindak sejak 26 Maret lalu.
"Undang-Undang ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan," demikian dikutip dari bagian penutup UU TNI tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, revisi UU TNI ini menuai kritik keras dari publik. Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bergulir di beragam daerah. Represi abdi negara terhadap massa tindakan juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah nan melakukan penolakan.
Kini penolakan atas UU TNI bergeser ke ranah hukum. Hanya berselang beberapa hari usai disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah poin krusial dalam UU TNI sebagai berikut
Tambahan kewenangan operasi selain perang
Pada Pasal 7 ayat 2 huruf b UU TNI diatur soal operasi militer selain perang alias OMSP. Dalam pasal ini, ada tambahan kewenangan bagi TNI dari nan semula 14 menjadi 16.
Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP ialah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Jabatan di lembaga lain
Pada Pasal 47 UU TNI soal kedudukan di kementerian/lembaga lain nan bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif. Dalam pasal ini, ada penambahan lima lembaga dari sebelumnya sembilan menjadi 14.
Lima lembaga nan ditambahkan ini ialah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Usia pensiun
Pada Pasal 53 UU TNI mengatur soal ketentuan baru mengenai usia pensiun prajurit. Usia pensiun prajurit itu jadi bertambah dengan ragam sesuai tingkatan pangkat.
Merujuk ketentuan itu, usia pensiun bagi bintara alias tamtama paling tinggi 55 tahun. Kemudian, usia pensiun bagi perwira sampai pangkat kolonel pensiun maksimal 58 tahun.
Lalu, usia pensiun perwira tinggi bintang satu maksimal 60 tahun, usia pensiun perwira tinggi bintang dua maksimal 61 tahun, usia pensiun perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun.
Kemudian, unik untuk perwira tinggi bintang empat pemisah usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan nan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Perwira Komcad
Lebih lanjut, pada Pasal 53 ayat 6 UU TNI juga diatur bahwa perwira nan sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen persediaan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]