ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya bakal mengikuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembahasan RUU perampasan aset. Namun, dia mengingatkan pembahasan RUU perampasan aset baru bisa dilakukan jika RUU KUHAP selesai dibahas.
"Ya kita ikuti pengarahan pak presiden cuman kan kita perlu untuk membahas ini kan tetap agak menunggu undang-undang RKUHAP. KUHAP ini kan kelak nan bakal mengatur intinya kan di KUHAP," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).
Sebab, nan mengatur tentang perampaaan aset berada di UU KUHAP. Sehingga, hadirnya UU perampasan aset tidak menimbulkan abuse of power.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini kelak nan mengatur gimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar dia.
"Jadi jika KUHAP-nya sudah selesai ya itu disingkronkan jangan sampai kelak undang undang kepolisian alias perampasan aset kita garap kelak hasilnya KUHAP lain kan enggak singkron," sambungnya.