Pilbup Serang Harus Psu Gegara Cawe-cawe Mendes Yandri, Aktivis Mahasiswa: Coreng Demokrasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:00 WIB

Jakarta, detikai.com – Para aktivis mahasiswa ramai-ramai mengecam Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Hal ini lantaran terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pemilu sehingga diputuskan pemungutan bunyi ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang. 

Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK mengenai Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami adalah putra putri original Kabupaten Serang nan mau merespons berita terkini mengenai dianulirnya hasil Pilkada Kabupaten Serang oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Imron kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK. Hal ini lantaran terbukti adanya kombinasi tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon.

“Ini menjadi coreng bagi kerakyatan di Kabupaten Serang,” ujarnya. 

Dalam putusan MK tertulis jelas bahwa telat mengenai dan bertaut sebuah pelanggaran nan terstruktur dan masif nan dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto. Menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ini dikaitkan erat telah menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah. 

“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat kerakyatan dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi tokoh nan mencederai kerakyatan dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, nan tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandas Imron. 

Ketua Umum Gamsut, Thoriq Kamal mengapresiasi putusan MK. Sebab menurutnya, keadilan tetap tetap datang di Indonesia. “Saya mengapresiasi putusan MK tersebut, itu merupakan bagian dari supremasi MK guna mewujudkan kerakyatan nan setara dan jujur,” ujarnya. 

Ia menyayangkan tindakan dan perbuatan Mendes PDT Yandri Susanto nan terangkum dalam putusan MK. Putusan tersebut menjelaskan kaitan dan bertaut bahwa Yandri telah mempengaruhi kepala desa untuk memenangkan istrinya. 

Thorig pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Yandri. “Kami mendukung penuh putusan MK tersebut lantaran memang semestinya pejabat Negara netral dalam rencana demokrasi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat kerakyatan dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi tokoh nan mencederai kerakyatan dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, nan tidak lain adalah istrinya sendiri,” tandas Imron. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya