Pesta Petasan Di Pamekasan Makan Korban Jiwa, 8 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025.

Kedelapan tersangka itu terdiri dari empat orang sebagai panitia aktivitas pesta petasan dan empat penyandang biaya kegiatan. Para tersanga ialah AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lampau SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36). Di antara kedelapan tersangka itu, sebagian ada nan menjadi perakit petasan.

"Penangkapan kedelapan orang nan menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini berasas hasil investigasi nan kami lakukan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin (7/4/2025) dilansir Antara.

"AS, FH, AM dan FAY ini nan merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang biaya untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," ujar Hendra.

Pesta petasan nan menyebabkan satu orang tewas itu terjadi di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, sekitar 15 kilometer ke arah barat Kota Pamekasan pada 31 Maret 2025 dan berjalan mulai sore hingga malam hari.

Warga nan meninggal berinisial M, asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Saat itu korban turut menonton pesta petasan tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun pada 1 April 2025 meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman balasan penjara paling lama 12 tahun.

Aksi nekat dilakukan family peminta-minta saat meminta-minta di sebuah toko obat di Barombong, Makassar. Dalam rekaman CCTV, dua wanita dan seorang anak laki-laki peminta-minta datang. Mereka nekat menyalakan dan melempar petasan saat tenaga kerja toko obat sedang mel...

Selengkapnya