Pertamina Tindak Tegas Spbu Nakal, Utamakan Layanan Masyarakat

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3) menandai langkah tegas Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan RI, dan Polri dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.

Mendag Budi Santoso berbareng Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, datang dalam tindakan penyegelan sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM nan tepat dan berkualitas.

"Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU nan berangkaian dengan takaran, ukuran, dan perangkat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, lantaran ini merugikan masyarakat. Pemerintah bakal bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran nan dilakukan oleh pengusaha," tegas Mendag Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Budi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti kejuaraan masyarakat mengenai dugaan kecurangan di SPBU.

Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi perangkat ukur, perangkat takar, perangkat timbang, dan perangkat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil penelusuran timnya nan menemukan praktik pengurangan volume BBM nan melampaui pemisah toleransi.

Nunung mengatakan penyembunyian perangkat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB nan terbukti berfaedah mencurangi alias mengurangi takaran BBM nan dibeli oleh konsumen pengguna BBM.

Nunung juga menambahkan kepolisian bakal terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik terlarangan nan merugikan konsumen. Nunung mengatakan pemilik SPBU melanggar norma lantaran diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat lantaran menggunakan perangkat tambahan secara terlarangan nan dipasang pada dispenser BBM.

"Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi lantaran sigap alias lambat kami pasti bakal menemukan kecurangan itu dan bakal kita tindak tegas," kata Nunung.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 corak kesungguhan Pertamina Patra Niaga berbareng Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga kewenangan konsumen atas jumlah dan kualitas BBM nan diterima masyarakat.

Heppy mengatakan tidak mentolerir segala corak kecurangan dan menindak secara norma kepada SPBU nan melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kemendag nan membantu mengungkap kasus ini.

Heppy juga menambahkan sebagai bukti kesungguhan Pertamina benahi jasa operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 bakal di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini, kata Heppy ialah untuk memastikan konsumen mendapat jasa prima dari SPBU dan operasional melangkah lancar sesuai dengan SOP nan telah diatur perusahaan.

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan kondusif pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina bakal menindak tegas lembaga penyalur nan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan agunan pasokan daya dan jasa terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri," jelas Fadjar.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan perangkat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga berbareng Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan nan tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada abdi negara penegak norma alias menghubungi Pertamina Call Center 135.

(anl/ega)

Selengkapnya