Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat Ke Ma, 4 Pasal Diajukan Uji Materiil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil alias judicial review terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

Permohonan diajukan seorang penduduk berjulukan Windu Wijaya. Dia mengusulkan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu nan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, nan telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.

"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan kewenangan uji materiil dalam corak dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara kewenangan uji materiil dikutip, Minggu (20/4).

Isi 4 Pasal Digugat

Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Objek kewenangan uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Juru Bicara Presiden. Informasinya kami rangkum dalam Kilas Politik.

Selengkapnya