ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 02 Mei 2025 01:30 WIB
Kupang, detikai.com --
Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima kembali berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja nan terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis nan diterima CNNIndonesia.com, Kamis (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan kembali berkas perkara AKBP Fajar dari interogator Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT diterima jaksa peneliti Kejati NTT pada Selasa (29/4).
"Pada hari Selasa kemarin berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah di terima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT," kata Raka.
Dia bilang saat ini berkas perkara AKBP Fajar sedang diteliti tim jaksa pada Kejati NTT untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi atau belum.
"Saat ini sedang proses penelitian berkas perkara untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh interogator alias belum," ujar Raka.
Menurut Raka, sebelumnya pada Kamis (24/4) juga Kejati NTT telah menerima pelimpahan berkas atas nama tersangka wanita berinisial SHDR namalain Stefani namalain Fani atau F dalam kasus kekerasan seksual berbareng AKBP Fajar.
Sehingga, kata dia, dua berkas perkara dengan tersangka AKBP Fajar dan wanita berinisial F dalam proses penelitian oleh tim jalsa Kejati NTT.
AKBP Fajar sebelumnya ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lampau lantaran terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual nan dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berumur 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
Anak berumur 6 tahun itu dibawa oleh wanita berinisial SHDR namalain Stafani namalain Fani alias F berumur 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Perempuan F membawa anak berumur 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lampau mendapat kekerasan seksual dan saat melakukan pencabuln, AKBP Fajar merekam video lampau dijual ke situs porno asing.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat alias divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan itu, AKBP Fajar pun mengusulkan banding.
(eli/kid)