Perkuat Pengawasan Pinjol, Ojk Lakukan Sejumlah Langkah Ini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di industri Fintech P2P Lending alias pinjaman daring (Pindar) nan sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Ini dalam rangka semakin memperkuat industri ini dan meningkatkan perlindungan konsumennya.

Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 hukuman terhadap penyelenggara Pindar dan empat surat keputusan cabut izin upaya (CIU) nan terdiri dari dua Penyelenggara dikarenakan hukuman administratif dan dua Penyelenggara mengusulkan permohonan pengembalian izin usaha.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri Pindar, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

"Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri Pindar nan sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi finansial dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," kata otoritas dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Sesuai petunjuk UU P2SK, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Tujuan publikasi POJK tersebut diantaranya untuk memberikan pelindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender) dengan ruang lingkup antara lain pengaturan nan mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian angsuran dan info nan mengenai pemberian dana, tanggungjawab menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian akibat Pendanaan nan melekat kepada Pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain mengenai dengan penerapan tata kelola nan baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.

OJK juga saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, nan mengatur penguatan penyelenggaraan aktivitas upaya LPBBTI.

Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai akibat Pendanaan dan kajian akibat Pendanaan, sebagai upaya mitigasi akibat dan pelindungan lender.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Selengkapnya