Perjalanan Kasus Gratifikasi Dan Tppu Rita Widyasari: Aset Disita, Vonis 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

KPK juga menyelidiki TPPU nan diduga dilakukan oleh Rita Widyasari. Hasilnya, sejumlah aset sukses disita, termasuk 104 kendaraan nan terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Selain itu, KPK juga menyita tanah dan gedung di enam letak berbeda, duit tunai sebesar Rp 6,7 miliar, serta mata duit asing senilai Rp 2 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman sejumlah pengusaha nan diduga mengenai dengan kasus ini, seperti Said Amin, Ahmad Ali (petinggi partai NasDem), dan Japto Soerjosoemarno (Ketua Umum Pemuda Pancasila). Dari penggeledahan tersebut, tim interogator sukses menyita sejumlah uang, arsip penting, peralatan elektronik, hingga kendaraan mewah.

Pada Mei 2024, KPK terus mendalami keterangan saksi mengenai dugaan gratifikasi dari sektor produksi batu bara dan TPPU nan dilakukan oleh Rita. Bahkan, penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya menghasilkan penyitaan duit sekitar Rp 1,8 miliar (termasuk mata duit asing), dokumen, dan peralatan bukti elektronik.

KPK segera mendalami aset pengusaha Robert Bonosusatya nan disita pada 14-15 Mei 2025 mengenai kasus dugaan penerimaan gratifikasi nan melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"KPK bakal mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/5/2025) dilansir Antara.

Selengkapnya